• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Pokok Pikiran Khawarij

ada banyak persoalan dari latar belakang munculnya beberapa aliran teologi, namun mengerucut pada persoalan politilk dan kekuasaan, hingga di bawa ke ranahteologi. Seperti agama agama besra dunia lain, para pejuang teologi berusaha menjelaskan dan memaparkan secara lengkap pokok pikirannya. Berikut ini adalah makalah yang mengupas persoalan tersebut
makalah bisa di download di sini
Share:

Pokok Pikiran Qadariyah

ABSTRAK. Ajaran Islam mengharuskan umatnya untuk memiliki aqidah yang kuat dalam masalah ketuhanan. Sebab hal itu menjadi masalah yang sangat pokok dalam ajaran agama Islam. Al-Qur’an yang menjadi sumber keagamaan dan moral bagi Islam, mempunyai ajaran-ajaran dasar yang bertujuan membentuk masyarakat yang terdiri dari individu-individu yang saleh, dengan kesadaran religius yang tinggi serta memiliki aqidah yang benar dan murni tentang Tuahn. Al-Qur’an juga memberikan bimbingan pada manusia bagaimana cara berhubungan antara manusia manusia dengan Tuhan, manusia dan manusia, serta manusia dan alam.
Salah satu ajaran dasar Islam yang menempati posisisentral dalam khazanah keilmuanIslam adalah ilmu kalam. Ilmu kalam mengarahkan pembahasannya kepada segi-segi mengenai Tuhan dan berbagai derivasinya. Dalam perkembangannya di dalam ilmu kalam terdapat beberapa kelompok yang memperdebatkan hal ini. selain masalah ketuhanan, aliran-aliran tersebut memperdebatkan masalah ikhtiyar, yaitu maslah usaha dan daya upaya yang dilakukan oleh manusia. Aliran tersebut adalah paham aliran qadariyah dan jabariyah
makalah bisa di download di sini
Share:

Konsep Ijma' dan Problematikanya

Abstrak
Ijma’ sebagai sumber hukum islam ketiga setelah al Qur'an dan sunnah mempunyai kekuatan hukum qath’i yang harus dijadikan pedoman ummat Islam, mengingat demikian pentingnya posisi ijma’ sehingga syarat dan rukun ijma’ yang harus ditetapkanya menjadi peroalan penting dengan maksud untuk memagari agar tidak terjadi main-main dan tidak serampangan dalam penetapan hukum dan klaim yang didasarkan pada ijma’. Para ulama ushul fiqh berbeda pendapat dalam syarat dan rukun yang diberlakukakn kepadanya. Ijma’ adalah kesepakatan semua mujtahid sedangkan ummat islam sudah menyebar ke seluruh penjuru dunia ijma’ menjadi problem tersendiri berbeda dengan ijma’ pada masa sahabat, dimana para mujtahid masih dihitung secara rinci dan masih belum menyebar seperti saat ini.

makalah bisa di download di sini
Share:

Pengaruh Filsafat Islam terhadap Ushul Fiqh Al Ghazali

Abstrak
Filsafat merupakan khazanah yang kontroversial dalam islam. Kendatipun kata filsafat tersebut sudah dipasangkan dengan kata islam menjadi filsafat islam. kontroversial ini terus menghiasi perpustakaan islam. sampai masa Imam Ghazali yang memiliki dua status sekaligus; yaitu sebagai ahli filsafat dan sebagai ahli ushul fiqh. Hal ini berdampak kepada berbagai kritikan yang diarahkan kepada al-Ghazali; yaitu al-ghazali adalah ahli ushul pertama yang memasukkan metode logika kedalam buku ushul fiqh-nya yang terkenal; yaitu: al-Mustasfa

Setelah penulis telusuri secara sekilas ternyata al-Ghazali melakukan hal tersebut karena terbiasa dengan tradisi sebelumnya; yaitu: berlogika. Akan tetapi, al-Ghazali tetap tidak keluar dari rambu-rambu ulama ushul sebelumnya; yaitu: tidak loncat dari makna tersurat(manthuq) dan berlogika berdasarkan teks-teks dalil di mana tradisi ini belum keluar dari teks-teks dalil(nusus). 

makalah bisa di download di sini

Catatan:
Kirimkan makalah sobat ke email: mwiyono77@gmail.com
Akan kami publish dan selanjutnya siapapun dapat mendowload, itupun bila berkenan.
Share:

Al Quran menurut pandangan Orientalis

Pendahuluan
Al-Quran merupakan salah satu kitab suci kebanggaan umat Islam. Menurut umat Islam Al-Quran merupakan wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, yang keasliannya selalu terjaga. Bahkan Al-Quran sendiri menantang orang yang ragu mengenai keaslian Al-Quran ini dengan menegaskan: Dan jika kamu meragukan (Al-Quran) yang kami yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad), maka buatlah satu surat semisal dengannya dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar. (QS. 2:23). Masih banyak lagi tentangan serupa dalam Al-Quran bagi orang-orang yang meragukan keasliannya seperti; (baca QS 52:234), (baca QS 11:13), dan (baca QS 10:38). Tantangan yang begitu lantang seperti ini menurut seorang ahli tidak dapat diungkap oleh seseorang kecuali jika mempunyai alasan berupa salah satu dari dua sifat: gila atau sangat yakin.1 Muhammad sendiri begitu yakin dengan Al-Quran karena benar-benar merupakan wahyu Tuhan, dan hal ini juga diimani oleh umat Islam sampai sekarang hingga akhir zaman.

selanjutnya.. silahkan di download.


Catatan:
Kirimkan makalah sobat ke email: mwiyono77@gmail.com
Akan kami publish dan selanjutnya siapapun dapat mendowload, itupun bila berkenan.
Share:

Qawa'id Fiqhiyyah dan Qawa'id Ushuliyyah

Ragam tanya tak terbendung lagi, saat mendengar istilah qawaid ushuliyyah dan qawaid fiqhiyah, termasuk di dalamnya adalah ragam turunan dari kaidah tersebut. Dalam kitab al-Madkhal al-Fiqhi, karya Dr. Musthafa al-Zarqa` (w. 1375 H) menuliskan: “seandainya kaidah fiqih tidak ada, maka hukum-hukum fiqih akan tetap menjadi serpihan hukum yang secara lahir saling bertentangan satu sama lain.”

Mustafa az-Zarqa benar, sebab apabila kita terus-menerus berkutat mempelajari hukukm-hukum fiqih secara parsial (sepotong-sepotong), maka bukan tidak mungkin muncul kontradiksi antara satu hukum dengan hukum lainnya. sisi ambiguitas sering muncul tatkala mendapati konten persoalan yang sama namun hasil hukumnya berbeda.

Nah, salah satu solusi untuk mengurai benang kusut itu, adalah dengan mengetahui substansi dan esensi hukum-hukum syari’at. Jadi, selain kita mempelajari hukum-hukum yang sudah jadi, kita juga dituntut untuk menguasai pangkal persoalan atau substanti hukumnya. Caranya adalah dengan mempelajari kaidah fiqih, baik kaidah ushuliyah maupun kaidah fiqhiyyah. Dengan kedua kaidah tersebut nilai-niai esensial syari’at terurai dengan sangat lugas, logis, tuntas, dan rasional

Inilah makalah yang akan dipresentasikan besok pagi, untuk mata kuliah Islamic Law.. silahkan di dowload.


Catatan:
Kirimkan makalah sobat ke email: mwiyono77@gmail.com
Akan kami publish dan selanjutnya siapapun dapat mendowload, itupun bila berkenan.
Share:

Blogroll

Popular Posts

Search

Diberdayakan oleh Blogger.

a.n Ilma Kamila binti 123

About

seandainya sebuah karya menunggu sempurna, maka nyaris tak akan ada karya terlahir di dunia ini

Blogger templates

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.