Ragam tanya tak terbendung lagi, saat mendengar istilah qawaid ushuliyyah dan qawaid fiqhiyah, termasuk di dalamnya adalah ragam turunan dari kaidah tersebut. Dalam kitab al-Madkhal al-Fiqhi, karya Dr. Musthafa al-Zarqa` (w. 1375 H) menuliskan: “seandainya kaidah fiqih tidak ada, maka hukum-hukum fiqih akan tetap menjadi serpihan hukum yang secara lahir saling bertentangan satu sama lain.”
Mustafa az-Zarqa benar, sebab apabila kita terus-menerus berkutat mempelajari hukukm-hukum fiqih secara parsial (sepotong-sepotong), maka bukan tidak mungkin muncul kontradiksi antara satu hukum dengan hukum lainnya. sisi ambiguitas sering muncul tatkala mendapati konten persoalan yang sama namun hasil hukumnya berbeda.
Nah, salah satu solusi untuk mengurai benang kusut itu, adalah dengan mengetahui substansi dan esensi hukum-hukum syari’at. Jadi, selain kita mempelajari hukum-hukum yang sudah jadi, kita juga dituntut untuk menguasai pangkal persoalan atau substanti hukumnya. Caranya adalah dengan mempelajari kaidah fiqih, baik kaidah ushuliyah maupun kaidah fiqhiyyah. Dengan kedua kaidah tersebut nilai-niai esensial syari’at terurai dengan sangat lugas, logis, tuntas, dan rasional
Inilah makalah yang akan dipresentasikan besok pagi, untuk mata kuliah Islamic Law.. silahkan di dowload.
Kirimkan makalah sobat ke email: mwiyono77@gmail.com
Akan kami publish dan selanjutnya siapapun dapat mendowload, itupun bila berkenan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar