Abstrak
Ijma’ sebagai sumber hukum islam ketiga setelah al Qur'an dan sunnah mempunyai kekuatan hukum qath’i yang harus dijadikan pedoman ummat Islam, mengingat demikian pentingnya posisi ijma’ sehingga syarat dan rukun ijma’ yang harus ditetapkanya menjadi peroalan penting dengan maksud untuk memagari agar tidak terjadi main-main dan tidak serampangan dalam penetapan hukum dan klaim yang didasarkan pada ijma’. Para ulama ushul fiqh berbeda pendapat dalam syarat dan rukun yang diberlakukakn kepadanya. Ijma’ adalah kesepakatan semua mujtahid sedangkan ummat islam sudah menyebar ke seluruh penjuru dunia ijma’ menjadi problem tersendiri berbeda dengan ijma’ pada masa sahabat, dimana para mujtahid masih dihitung secara rinci dan masih belum menyebar seperti saat ini.
makalah bisa di download di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar